Profil LSP HAKE

LSP HAKE adalah lembaga pertama pelaksana kegiatan Sertifikasi Profesi Auditor dan Manajer Energi.

Profil LSP HAKE

Kedudukan LSP HAKE

Sertifikasi Profesi HAKE yang selanjutnya disebut LSP HAKE adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. LSP HAKE merupakan badan hukum, bagian dari suatu badan hukum, atau badan usaha yang legal, sehingga dapat secara legal mempertanggung jawabkan kegiatan-kegiatan sertifikasinya.

Nomor Lisensi BNSP
BNSP-LSP-084-ID

Peran LSP HAKE

Mendorong penerapan manajemen energi pada sektor penyedia dan pemanfaat energi melalui upaya sistematis terencana dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. 

Pemeliharaan Kompetensi

LSP HAKE bertugas untuk melaksanakan asesmen kompetensi guna memastikan dan memelihara kompetensi melalui uji kompetensi pada jabatan kerja Manajer Energi dan Auditor Energi. LSP HAKE berperan aktif sebagai agen perubahan dan pembaharuan di bidang Konservasi Energi dalam dinamika sosial masyarakat di Indonesia.

Mitra Pemerintah

LSP HAKE merupakan mitra pemerintah dalam mengembangkan sumber daya manusia profesional yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Manajer Energi dan Auditor Energi pemeran dalam penerapan kebijakan konservasi energi nasional. Tugas manajer dan auditor energi dalam prakteknya sejalan dengan tujuan organisasi dalam meningkatkan kinerja operasinalnya.

Profil LSP HAKE

Kepengurusan

Ir. Parlindungan Marpaung

Ketua

Ronald Siahaan, SE., ST., MT.

Manajer Mutu

Ir. Gunawan Wibisono

Manajer Administrasi & Keuangan

Ir. Titovianto Widyantoro, M.Si

Manajer Sertifikasi

Visi dan Misi

Visi

Menjadi lembaga sertifikasi profesi terkemuka di tingkat nasional maupun ditingkat internasional dalam bidang konservasi energi.

Misi

Memastikan dan memelihara kompetensi kerja Manajer Energi dan Auditor Energi di sektor penyedia dan pemanfaatan energi pada lingkup nasional, regional dan internasional melalui :

  1. Pelaksanakan Sertifikasi Profesi di bidang Manajemen Energi yang berorientasi pada kebutuhan pasar.
  2. Pengevaluasian dan pengembangan standar kompetensi serta mengusulkan standar baru berdasarkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

Pemangku Kepentingan LSP HAKE

LSP HAKE dibangun atas kerjasama :

Landasan Hukum

Dasar pelaksanaan asesmen komptensi LSP HAKE adalah :

  1. UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003, tentang Ketenagakerjaan.
  2. UNDANG-UNDANG NO.30 TAHUN 2007, tentang Energi
  3. PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  4. PERATURAN PEMERINTAH NO.31 TAHUN 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  1. PERATURAN PEMERINTAH NO.70 TAHUN 2009, tentang Konservasi Energi.
  2. PERATURAN MENAKERTRANS NO.8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan Standar Komoetensi kerja Nasional Indonesia.
  3. PERATURAN BNSP Nomor: 1/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  4. PERATURAN BNSP Nomor: 2/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.

Sertifikasi

Saat ini, LSP HAKE memiliki 5 (lima) skema kompetensi sesuai dengan lingkup yang tercantum dalam lisensi yang diberikan oleh BNSP yang terbagi pada dua kategori yaitu, Auditor Energi dan Manajer Energi.