Permohonan Sertifikasi

Berikut adalah tahapan permohonan sertifikasi sebelum melanjutkan kepada tahap pra-asesmen.

1. Memahami dan Memilih Jenis Kompetensi

Calon peserta atau pemohon mempelajari, memahami dan memilih kompetensi sesuai dengan sertifikasi yang diinginkan. Informasi mengenai skema kompetensi dapat diakses melalui tombol berikut. 

2. Menyiapkan Dokumen Data Diri

Pemohon menyiapkan dokumen data diri sebagai berikut :

Pendaftar Baru

  • Curriculum Vitae (CV)
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • 1 Pas Foto ( 3 x 4 )
  • Fotokopi KTP

Perpanjangan Sertifikat (RCC)

  • Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku
  • Curriculum Vitae (CV)
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • 1 Pas Foto ( 3 x 4 )
  • Fotokopi KTP

3. Menyiapkan Dokumen Portofolio

Pemohon menyiapkan dokumen sebagai bukti portofolio sesuai dengan jenis skema kompetensi sertifikasi. Jenis dokumen yang dapat dijadikan bukti adalah :

A. Surat Tugas (atau dokumen sejenis)

Surat tugas penunjukan sebagai Auditor atau Manajer Energi di tempat pemohon bekerja. 

B. Sertifikat Pelatihan Berbasis Energi 

Sertifikat pelatihan sebagai Auditor atau Manajer Energi yang diambil sebelum melakukan sertifikasi. 

C. Laporan Audit Energi (Auditor) atau Dokumentasi Manajemen Energi (Manajer)

Laporan pekerjaan Audit Energi yang telah dikerjakan oleh pemohon Sertifikasi Auditor atau Dokumentasi Manajemen Energi yang telah dikerjakan oleh pemohon Sertifikasi Manajer Energi. Informasi lengkap mengenai karakteristik bukti portofolio yang lengkap dapat diakses melalui tombol berikut :

4. Mencetak dan Mengisi Formulir

Pemohon mencetak dan mengisi formulir berikut sesuai pilihan kompetensi yang ingin diambil :

    Unduhan terdiri dari 1 file yang berisikan 2 formulir (FR.APL.01 dan FR.APL.02)

    5. Mengirimkan Dokumen 

    Pemohon memindai (scan) ke dalam bentuk digital seluruh dokumen data diri, formulir yang telah diisi dan dokumen kelengkapan lainnya kemudian dikirimkan melalui email ke :

    Setelah mengirimkan email, pemohon melakukan konfirmasi pendaftaran melalui WhatsApp berikut :

    Klik untuk mengontak admin via WhatsApp

    Sekretariat akan membantu peserta untuk melengkapi dokumen jika diperlukan.

    6. Melakukan Pembayaran Sertifikasi

    Pemohon kemudian menunggu konfirmasi dan instruksi pembayaran sertifikasi yang diberikan via WhatsApp kemudian melakukan pembayaran sesuai petunjuk.

    Melanjutkan ke tahap Pra-Asesmen

    Sekretariat akan melakukan konfirmasi terkait waktu dan tempat kegiatan Pra-Asesmen

    FAQ

    Pertanyaan Yang Sering Diajukan

    Bagaimana kegiatan sertifikasi dilakukan dimasa pandemi?

    Kegiatan sertifikasi semasa pandemi dilakukan dengan dua pilihan model penyelenggaraan : Online (daring) atau Offline (bertemu langsung) dengan mematuhi protokol kesehatan. Lakukan konfirmasi model penyelenggaraan yang diinginkan saat konfirmasi pendaftaran via WhatsApp.

    Apakah diperlukan pelatihan sebelum mengiktui sertifikasi?

    Seluruh peserta permohonan sertifikasi baru diharapkan untuk mengikuti pelatihan sebelum memasuki tahap asesmen. Lakukan konfirmasi mengenai keikutsertaan pelatihan saat konfirmasi pendaftaran via WhatsApp.

    Apakah sertifikat perlu diperpanjang?

    Sertifikat berlaku selama 3 tahun. Sebelum memperpanjang, diharapkan peserta yang telah mendapatkan sertifikat melakukan beberapa proyek yang berhubungan dengan komptensi yang dimiliki. Setelah 3 tahun peserta dapat mengajukan perpanjangan dengan mengisi formulir di atas dengan mencentang bagian sertifikasi ulang.